Senin, Juni 12, 2017

UU No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan

Setelah lama ditunggu akhir payung hukum tentang pengelolaan kebudayaan Indonesia terbentuk. tepatnya DPR mengetuk palu pada tanggal 27 April 2017. Dan awal bulan Juni 2017, Presiden Joko Widodo menandatangani UU Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan menjadi UU dalam lembaran negara. UU ini melengkapi UU yang sudah ada sebelumnya yaitu UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Benda cagar Budaya. Semoga dengan adanya UU ini makin mengokohkan Kebudayaan Nasional di tengah peradaban kebudayaan dunia lainnya.

selengkapnya tentang UU ini :
http://kebudayaan.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2017/06/UU-Pemajuan-Kebudayaan-RI-nomor-5-tahun-2017.pdf 

Minggu, Juni 04, 2017

Dokumentasi Pembekalan Penggiat Budaya 2017 Jakarta









Performance Art Penutupan Pembekalan Penggiat Budaya 2017 #penggiatbudaya

Latihan Performance Penggiat Budaya 2017 #penggiatbudaya

Latihan Performance Penggiat Budaya 2017 Kemendikbud #penggiatbudaya

Penutupan Pembekalan Penggiat Budaya 2017 #penggiatbudaya

Penggiat Budaya Siap Menyebar ke Pelosok Nusantara


Pasal 32 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradabam dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Dari bunyi konstitusi tersebut sangatlah penting akan kehadiran negara dalam pemajuan kebudayaan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).  atas dasar tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan merekrut penggiat budaya dari seluruh Indonesia kecuali Yogyakarta dan Jakarta. Para penggiat budaya ini melalui tes yang ketat dari mulai tes administrasi, tes akademik dan tes wawancara yang semuanya dilakukan secara online dimulai dari bulan April sampai bulan Mei 2017.  Dari sekitar sepuluh ribu peserta yang mengirimkan lamaran, maka terpilihlah 188 calon penggiat budaya yang akan ditempatkan di 184 kab/kota di 32 propinsi. Tugas dari penggiat budaya adalah menginformasikan program pemerintah pusat ke daerah, konsolidasi kebudayaan pusat dan daerah, serta pendataan data pokok kebudayaan.  Sebelum melaksanakan tugas di daerah, para penggiat budaya diberikan pembekalan yang diberikan oleh Ditjenbud yang dilaksanakan pada tanggal 26 Mei - 01 Juni 2017 di Makassar dan Jakarta. Kegiatan yang berlangsung di Jakarta dibuka langsung Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid. Dalam sambutannya, Hilmar Farid berharap bahwa penggiat sesuai dengan arti katanya adalah orang yang membangkitkan semangat kebudayaan yang ada di daerah. Lanjutnya pula, penggiat adalah kepanjangan tugas ditjenbud di daerah yang langsung bersentuhan dengan para maestro seni, komunitas budaya, serta pemangku kepentingan kebudayaan di daerah. Mereka diharapkan menjadi orang yang menginformasikan, mengkonsolidasikan, dan pendataan data pokok kebudayaan.  Semoga dengan adanya penggiat budaya ini akan memperteguh nilai budaya bangsa dan memperteguh Kebhinekaan Indonesia. Kegiatan ini juga bagian dari program revolusi mental yang menjadi program pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Selamat bertugas Penggiat Budaya, garda terdepan pembangkit semangat kebudayaan Indonesia.

Selengkapnya : http://m.kompasiana.com/danielariefbudiman/penggiat-budaya-siap-menyebar-ke-pelosok-nusantara_592a436b8723bdcc088aac9a